ENG - Master Services Agreement
This Master Services Agreement ("Agreement" or "MSA") is entered into by and between PT Satu Solusi Karya ("Provider"), a company incorporated under the laws of the Republic of Indonesia, with its registered office at [insert address], and the undersigned client ("Client") (collectively, the "Parties"). This Agreement governs the provision of consulting and advisory services as detailed herein and in any applicable Statement of Work ("SOW") or Quote, which are incorporated by reference.
Article 1 Scope of Services
1.1 Services Provided.
The Provider shall deliver consulting and advisory services to the Client as specified in the applicable SOW or Quote. Each SOW or Quote shall detail the scope of services, deliverables, milestones, timelines, fees, and any additional terms specific to the engagement.
1.2 Business Lines.
Services are categorized into the following business lines, each governed by a dedicated schedule attached to and incorporated into this Agreement:
Schedule A: Investment & Legal Solutions
Schedule B: Accounting & Tax Solutions
Schedule C: HR and Talent Solutions
Schedule D: Sales and Marketing Solutions
1.3 Client Cooperation. The Client shall provide all necessary information, documentation, access to systems, and personnel required for the Provider to perform the services. The Client warrants that such materials are accurate, complete, and lawfully provided.
1.4 Modification of Services. Any changes to the scope of services must be agreed in writing via an amended SOW or Quote, signed by both Parties, and shall be subject to the terms of this Agreement.
Article 2 Term
2.1 Duration.
This Agreement commences on the Effective Date (as defined in Article 18) and remains in effect until terminated in accordance with Article 9 or upon completion of all services and payment obligations under all applicable SOWs or Quotes.
2.2 Renewal.
Unless otherwise specified in an SOW or Quote, this Agreement does not automatically renew. The Parties may agree to extend the term in writing.
2.3 Survival of Obligations.
Provisions related to confidentiality, intellectual property, payment obligations, data protection, and dispute resolution shall survive termination of this Agreement.
Article 3 Payment Terms
3.1 Fees.
The Client shall pay the Provider the fees specified in the applicable SOW or Quote for services rendered. Fees are exclusive of taxes, duties, or withholding taxes, which are the Client’s responsibility.
3.2 Invoicing.
The Provider shall issue invoices as per the payment schedule in the SOW or Quote. Invoices shall specify the services provided, amounts due, currency, and payment instructions.
3.3 Payment Terms.
Payments are due within 14 working days from the invoice date unless otherwise specified in the SOW or Quote. Payments shall be made via bank transfer or other methods agreed in writing.
3.4 Late Payments.
If payment is not received by the due date, the Provider may:
- Charge a fixed interest of 10% on the outstanding amount, calculated daily until payment is received.
- Suspend services without prior notice until payment is cleared.
- Engage a debt recovery agency if payment remains outstanding for more than 30 days, with all associated legal fees and expenses borne by the Client.
3.5 Withholding Taxes.
If the Client’s jurisdiction requires withholding taxes on invoice amounts, the Client shall pay such taxes to the relevant authorities and provide the Provider with documentation of payment. The full invoice amount remains due to the Provider, exclusive of such taxes.
3.6 Disputed Invoices.
The Client must notify the Provider in writing of any invoice disputes within 7 working days of receipt, providing details of the dispute. Undisputed portions of the invoice remain payable by the due date.
Article 4 Intellectual Property Rights
4.1 Pre-existing Intellectual Property.
Each Party retains ownership of its pre-existing intellectual property, including but not limited to trademarks, copyrights, patents, and trade secrets, unless otherwise agreed in writing.
4.2 Developed Intellectual Property.
Intellectual property created or developed by the Provider specifically for the Client under an SOW or Quote shall become the Client’s property upon full payment of the relevant fees, subject to any third-party licensing restrictions.
4.3 License for Provider’s Tools.
If the Provider uses proprietary tools, methodologies, or software to perform the services, the Client is granted a non-exclusive, non-transferable license to use such tools solely for the purposes of the services, unless otherwise specified in the SOW or Quote.
4.4 Client Materials.
The Client grants the Provider a non-exclusive, royalty-free license to use Client-provided materials (e.g., data, logos, documents) solely for the purpose of performing the services.
Article 5 Confidentiality
5.1 Definition.
“Confidential Information” includes all non-public information disclosed by one Party to the other, whether oral, written, or electronic, including but not limited to business plans, financial data, client lists, personal data, and proprietary methodologies.
5.2 Obligations.
Each Party shall:
- Maintain the confidentiality of the other Party’s Confidential Information using at least the same degree of care as it uses for its own confidential information, but no less than reasonable care.
- Not disclose Confidential Information to third parties without prior written consent, except as required by law or as permitted under Article 13 (Privacy and Data Protection).
- Use Confidential Information solely for the purposes of this Agreement.
5.3 Exceptions.
Confidential Information does not include information that:
- Is publicly available through no fault of the receiving Party.
- Was lawfully obtained from a third party without restriction.
- Was independently developed by the receiving Party without reference to the disclosing Party’s information.
5.4 Legal Disclosure.
If a Party is required by law to disclose Confidential Information, it shall notify the other Party promptly (unless prohibited by law) and cooperate to limit the scope of disclosure.
5.5 Return or Destruction.
Upon termination of this Agreement or at the disclosing Party’s request, the receiving Party shall return or securely destroy all Confidential Information, except as required to comply with legal obligations.
Article 6 Independent Contractor
6.1 Relationship.
The Provider is an independent contractor. Nothing in this Agreement creates a partnership, joint venture, agency, or employer-employee relationship between the Parties.
6.2 No Authority.
The Provider has no authority to bind the Client contractually or otherwise, except as expressly authorized in writing.
6.3 Taxes and Benefits.
The Provider is solely responsible for its own taxes, social security contributions, and employee benefits. The Client shall not withhold taxes or provide benefits on behalf of the Provider’s personnel.
Article 7 Representation and Warranties
7.1 Provider’s Warranties.
The Provider represents and warrants that:
- It has the necessary expertise, qualifications, licenses, and resources to perform the services in a professional, timely, and workmanlike manner.
- The services shall comply with the specifications in the applicable SOW or Quote and all applicable Indonesian laws.
- It shall not infringe any third-party intellectual property rights in performing the services.
7.2 Client’s Warranties.
The Client represents and warrants that:
- It has the legal right and authority to provide all materials, data, and information necessary for the services.
- Such materials and information are accurate, complete, and do not infringe third-party rights or violate applicable laws.
- It shall comply with all applicable laws, including those related to data protection and tax obligations.
7.3 Disclaimer.
Except as expressly stated herein, the Provider makes no warranties, express or implied, including warranties of merchantability or fitness for a particular purpose.
Article 8 Representation and Warranties
8.1 No Indirect Damages.
Neither Party shall be liable for any indirect, incidental, consequential, special, or punitive damages arising out of or in connection with this Agreement, including but not limited to loss of profits, data, or business opportunities, even if advised of the possibility of such damages.
8.2 Liability Cap.
The maximum aggregate liability of either Party under this Agreement shall not exceed the total fees paid or payable by the Client to the Provider under the applicable SOW or Quote.
8.3 Exceptions.
The limitations in this Article do not apply to liability arising from:
- Gross negligence or willful misconduct.
- Breach of confidentiality or data protection obligations.
- Infringement of intellectual property rights.
- Obligations to indemnify under Article 9.
Article 9 Termination
9.1 Termination for Cause.
Either Party may terminate this Agreement or any SOW or Quote if the other Party:
- Materially breaches this Agreement and fails to cure such breach within 30 days of receiving written notice.
- Becomes insolvent, files for bankruptcy, or is subject to receivership or liquidation proceedings.
9.2 Termination without Cause. Either Party may terminate this Agreement or any SOW or Quote without cause by providing 30 days’ written notice to the other Party.
9.3 Effect of Termination.
Upon termination:
- The Client shall pay for all services rendered and expenses incurred up to the termination date.
- Each Party shall return or destroy the other Party’s Confidential Information, subject to Article 5.5.
- Any surviving obligations (e.g., payment, confidentiality, data protection) remain in effect.
9.4 Transition Assistance.
Upon the Client’s request and subject to additional fees, the Provider may provide reasonable assistance to transition services to another provider, as agreed in writing.
Article 10 Governing Law and Jurisdiction
10.1 Governing Law.
This Agreement is governed by and construed in accordance with the laws of the Republic of Indonesia, without regard to its conflict of laws principles.
10.2 Jurisdiction.
Any disputes arising out of or in connection with this Agreement shall be subject to the exclusive jurisdiction of the courts of Indonesia, unless resolved through arbitration as per Article 11.
Article 11 Dispute Resolution
11.1 Amicable Resolution.
The Parties shall first attempt to resolve any disputes arising from this Agreement through good-faith negotiations within 30 days of written notice of the dispute.
11.2 Arbitration.
If negotiations fail, disputes shall be resolved by binding arbitration under the Indonesian Arbitration Law (Law No. 30 of 1999), administered by the Indonesian National Arbitration Board (BANI) or another mutually agreed arbitral institution. The arbitration shall:
- Be conducted in Jakarta, Indonesia, in the Indonesian language (unless otherwise agreed).
- Be presided over by a single arbitrator appointed in accordance with BANI rules.
- Result in a written award that is final and binding on the Parties.
11.3 Costs.
Each Party shall bear its own costs of arbitration, unless the arbitrator awards otherwise.
11.4 Injunctive Relief.
Nothing in this Article prevents a Party from seeking injunctive or equitable relief from a court to protect its intellectual property, confidential information, or other urgent interests.
Article 12 Force Majeure
12.1 Excused Performance.
Neither Party shall be liable for delays or failure to perform due to unforeseen circumstances beyond its reasonable control, including but not limited to natural disasters, government system outages, regulatory changes, war, or pandemics (“Force Majeure Event”).
12.2 Notification.
The affected Party shall notify the other Party in writing within 5 working days of the Force Majeure Event, providing details and an estimated duration of the impact.
12.3 Mitigation.
The affected Party shall use reasonable efforts to mitigate the impact and resume performance as soon as practicable.
12.4 Termination.
If a Force Majeure Event prevents performance for more than 60 consecutive days, either Party may terminate the affected SOW or Quote by written notice without liability, except for payment obligations for services already rendered.
Article 13 Privacy and Data Protection
13.1 Compliance.
Each Party shall comply with Law No. 27 of 2022 on Personal Data Protection (“PDP Law”), Government Regulation No. 71 of 2024, and all other applicable Indonesian data protection laws and regulations, regardless of whether the Party is located within or outside Indonesia, to the extent such laws apply to the processing of Personal Data under this Agreement.
13.2 Data Collection.
The Provider may collect Client personal data, including but not limited to names, email addresses, phone numbers, addresses, financial records, and employee information, as necessary to perform the services. All data collection shall be conducted lawfully, based on consent, contractual necessity, or another legal basis under the PDP Law, and limited to the purposes specified in the SOW or Quote.
13.3 Security Measures.
The Provider shall implement technical and organizational measures, such as encryption, access controls, regular security audits, and employee training, to protect Client personal data from unauthorized access, loss, or disclosure. While the Provider strives to maintain robust security, no system can be guaranteed 100% secure.
13.4 Third-Party Disclosure.
The Provider shall not disclose Client personal data to third parties without the Client’s prior written consent, except:
- As required by applicable laws or regulations, with prior notice to the Client where feasible.
- To support service providers (e.g., technology, payment, or cloud service providers) who are bound by written agreements to comply with equivalent data protection obligations.
13.5 Cross-Border Transfers.
Any transfer of Client personal data outside Indonesia shall comply with PDP Law requirements, including obtaining Client consent, using standard contractual clauses, or ensuring the recipient jurisdiction provides adequate protection as determined by Indonesian authorities.
13.6 Data Retention.
The Provider shall retain Client personal data only for as long as necessary to fulfill the purposes of this Agreement or as required by applicable laws. Upon expiration of the retention period, personal data shall be securely deleted or anonymized.
13.7 Client Responsibilities.
The Client warrants that any personal data provided to the Provider is accurate, lawfully obtained, and shared in compliance with the PDP Law. The Client shall promptly notify the Provider of any inaccuracies or changes to such data.
13.8 Data Breach.
In the event of a data security incident that compromises or may compromise the confidentiality, integrity, or availability of Client personal data, the affected Party shall:
- Notify the other Party, affected data subjects, and the Indonesian Ministry of Communication and Informatics within 72 hours of discovery, as required by the PDP Law.
- Take immediate remedial actions to mitigate the impact and prevent recurrence, in accordance with applicable regulations.
13.9 Data Subject Rights.
The Parties shall facilitate data subjects’ requests, including but not limited to access, correction, deletion, restriction of processing, objection to processing, or data portability, within the timeframes specified by the PDP Law (generally 30 days or as otherwise required).
13.10 Audits and Compliance.
The Client may request reasonable audits of the Provider’s data protection practices, subject to mutually agreed terms, confidentiality obligations, and reasonable notice. The Provider shall maintain records of data processing activities as required by the PDP Law.
13.11 Data Protection Officer.
If required by the PDP Law, the Provider shall appoint a data protection officer to oversee compliance and serve as a point of contact for data protection matters.
13.12 Survival.
All data protection obligations under this Article shall survive termination or expiration of this Agreement for as long as any Personal Data remains under a Party’s control.
Article 14 Order of Precedence
14.1 Document Hierarchy.
In the event of any conflict or inconsistency among the following documents, the order of precedence shall be:
- This Master Services Agreement (MSA);
- The applicable Schedule (A, B, C, or D);
- The Statement of Work (SOW) or Quote;
- Any other attachments or exhibits.
14.2 Resolution of Conflicts.
The terms of the higher-ranked document shall prevail to the extent of the conflict, unless the lower-ranked document expressly states otherwise and is signed by both Parties.
Article 15 Entire Agreement
15.1 Complete Agreement.
This Agreement, including all Schedules, SOWs, Quotes, and referenced exhibits, constitutes the entire agreement between the Parties with respect to the subject matter hereof and supersedes all prior or contemporaneous agreements, understandings, representations, and warranties, whether oral or written.
15.2 Amendments.
Any amendments to this Agreement must be in writing and signed by authorized representatives of both Parties.
15.3 No Waiver.
Failure by either Party to enforce any provision of this Agreement shall not constitute a waiver of that provision or any other rights under this Agreement.
Article 16 Language
16.1 Dual Language.
This Agreement is executed in both Indonesian and English. In the event of any discrepancy or difference in interpretation between the two versions, the Indonesian version shall prevail and be binding on the Parties.
16.2 Translations.
The Provider may provide translations of this Agreement or related documents for convenience, but only the Indonesian and English versions are legally binding.
Article 17 Effective Date
17.1 Commencement.
This Agreement becomes effective on the date the Client accepts a Quote or SOW (“Effective Date”), whether by:
- Signing the Quote or SOW (physically or electronically).
- Providing written confirmation via email, WhatsApp, or other written communication.
- Verbal agreement, provided the Provider documents such agreement in writing (e.g., via email confirmation or call log).
17.2 Documentation.
The Provider shall maintain records of the Client’s acceptance to establish the Effective Date, which shall be binding unless disputed by the Client within 7 working days.
Article 18 Miscellaneous
18.1 Client Terms.
The Client expressly waives its own standard terms and conditions, even if issued after this Agreement. Any deviation from this Agreement must be expressly agreed in writing and signed by both Parties.
18.2 Notices.
All notices under this Agreement shall be in writing and delivered via:
- Email to the addresses specified in the SOW or Quote, with confirmation of receipt.
- WhatsApp to the numbers provided, with confirmation of delivery.
- Registered mail or courier to the Party’s registered address, deemed received 3 working days after dispatch.
18.3 Severability.
If any provision of this Agreement is found to be invalid or unenforceable by a court of competent jurisdiction, the remaining provisions shall remain in full force and effect, and the invalid provision shall be replaced with a valid one that achieves the original intent.
18.4 Assignment.
Neither Party may assign its rights or obligations under this Agreement without the other Party’s prior written consent, except that the Provider may assign to an affiliate or successor in connection with a merger or acquisition, provided such assignee agrees to be bound by this Agreement.
18.5 Third-Party Beneficiaries.
This Agreement is solely for the benefit of the Parties and their permitted successors and assigns. No third party shall have any rights hereunder.
18.6 Compliance with Laws.
Each Party shall comply with all applicable Indonesian laws and regulations, including but not limited to tax, labor, anti-corruption, and data protection laws, in connection with this Agreement.
SCHEDULE A: INVESTMENT & LEGAL SOLUTIONS
1. Scope of Services
The Provider shall provide investment advisory, legal consulting, regulatory compliance, and related services as detailed in the applicable SOW or Quote. Services may include, but are not limited to:
- Investment structuring and due diligence.
- Contract drafting, review, and negotiation.
- Regulatory filings and compliance with Indonesian investment laws (e.g., Law No. 25 of 2007 on Investment).
- Legal opinions and risk assessments.
2. Client Obligations
- The Client shall provide all necessary documentation (e.g., financial statements, licenses, contracts), information, and access to relevant systems or personnel to enable the Provider to perform the services.
- The Client warrants that all provided materials are accurate, complete, and lawfully obtained, and that it has the authority to engage the Provider for the services.
- The Client shall promptly respond to the Provider’s requests for information or approvals to avoid delays.
3. Additional Terms
- Legal advice and opinions are based on Indonesian laws and regulations as of the date of issuance and are subject to change due to legislative or regulatory updates.
- The Provider is not responsible for outcomes resulting from the Client’s failure to act on provided advice, misrepresentations, or non-compliance with applicable laws.
- If the services involve interactions with government authorities (e.g., BKPM, Ministry of Law and Human Rights), the Client shall bear any official fees or taxes, unless otherwise agreed in the SOW or Quote.
4. Compliance with Laws
- Both Parties shall comply with applicable Indonesian investment and legal regulations, including anti-money laundering and anti-corruption laws (e.g., Law No. 8 of 2010 on Prevention and Eradication of Money Laundering).
- The Client shall disclose any potential conflicts of interest or legal restrictions that may impact the services.
5. Integration with MSA
- This Schedule is incorporated into and governed by the MSA. In the event of a conflict, the MSA shall prevail unless expressly stated otherwise in this Schedule.
SCHEDULE B: ACCOUNTING & TAX SOLUTIONS
1. Scope of Services
The Provider shall provide accounting, tax reporting, and compliance services as specified in the applicable SOW or Quote, including but not limited to:
- Sub-Schedule B.1: Monthly Income Tax Reporting
- Sub-Schedule B.2: Quarterly LKPM Reporting
- Sub-Schedule B.3: Yearly Tax Return Filing
Services may include bookkeeping, financial reporting, tax calculations, and regulatory filings with the Indonesian Tax Office or other authorities.
2. General Client Obligations
- The Client shall provide accurate, complete, and timely financial data, transaction records, bank statements, and other supporting documents as required for each service.
- The Client is solely responsible for paying taxes, penalties, or interest to the relevant authorities, unless the Provider is expressly engaged to remit payments on the Client’s behalf via a written agreement.
- The Client shall notify the Provider of any changes in its tax status, business activities, or regulatory obligations that may impact the services.
3. Compliance with Tax Laws
- Both Parties shall comply with Indonesian tax laws, including Law No. 7 of 2021 on Harmonization of Tax Regulations and relevant implementing regulations.
- The Client warrants that it has disclosed all relevant tax obligations and transactions to the Provider to ensure accurate reporting
4. Integration with MSA
- This Schedule and its sub-schedules are incorporated into and governed by the MSA. In the event of a conflict, the MSA shall prevail unless expressly stated otherwise in this Schedule or its sub-schedules.
Sub-Schedule B.1: Monthly Income Tax Reporting
1. Data Provision
- The Client shall submit all transaction data and bank statements for the previous month no later than the 5th day of each month.
- The Provider shall send reminders via email and WhatsApp on the 1st day of each month to ensure timely submission.
2. Deadlines
Month | Data Due | Tax Payment |
January | 5th Jan | 10th Jan |
February | 5th Feb | 10th Feb |
March | 5th Mar | 10th Mar |
April | 5th Apr | 10th Apr |
May | 5th May | 10th May |
June | 5th Jun | 10th Jun |
July | 5th Jul | 10th Jul |
August | 5th Aug | 10th Aug |
September | 5th Sep | 10th Sep |
October | 5th Oct | 10th Oct |
November | 5th Nov | 10th Nov |
December | 5th Dec | 10th Dec |
3. Filing Process
- Provided data is received by the 5th, the Provider shall prepare and file the monthly income tax report with the Indonesian Tax Office by the 9th of each month.
- The Provider shall send filing confirmation to the Client via email and WhatsApp on the submission day, including a copy of the filed report.
- The Client is solely responsible for remitting tax payments to the Tax Office by the 10th of each month.
4. Late Data
- If data is submitted after the 5th, the Provider may charge an express processing fee, as specified in the SOW or Quote.
- If data is submitted after the 10th, the Provider cannot guarantee timely filing, and the Client shall be liable for any penalties, fines, or interest imposed by the Tax Office.
5. Data Accuracy
- The Client warrants that all submitted data is accurate, complete, and up to date.
- The Provider shall rely on Client-provided data without independent verification and is not responsible for errors, omissions, or penalties resulting from inaccurate or incomplete data.
6. Force Majeure
- Neither Party shall be liable for delays or failures caused by Force Majeure Events (as defined in Article 12), such as Tax Office system outages or regulatory changes.
- The Client remains responsible for ensuring compliance with tax obligations once such events are resolved.
7. Compliance with Tax Regulations
- The Provider shall prepare reports in accordance with Indonesian tax regulations, including but not limited to Law No. 7 of 2021 and Ministry of Finance regulations.
- The Client shall promptly inform the Provider of any tax audits, notices, or investigations that may impact the services.
Sub-Schedule B.2: Quarterly LKPM Reporting
1. Data Provision
- The Client shall provide all relevant transaction data, financial records, and supporting documents no later than the 5th day of the reporting month for each quarter.
2. Deadlines
Quarter | Data Due | Official Deadline |
Q1 | 5th Jan | 10th Jan |
Q2 | 5th Apr | 10th Apr |
Q3 | 5th Jul | 10th Jul |
Q4 | 5th Oct | 10th Oct |
3. Filing Process
- The Provider shall prepare and file the LKPM report via the Online Single Submission (OSS) system by the 10th of each quarter, targeting completion by the 5th.
- The Provider shall send submission confirmation to the Client via email and WhatsApp on the filing day, including a copy of the filed report.
4. Late Data
- If data is submitted after the 5th, the Provider may charge an express processing fee, as specified in the SOW or Quote.
- If data is submitted after the 10th, the Client shall be liable for any warnings, penalties, or sanctions imposed by the Investment Coordinating Board (BKPM).
5. Data Accuracy
- The Client warrants that all submitted data is accurate, complete, and up to date.
- The Provider shall rely on Client-provided data without independent verification and is not responsible for errors, omissions, or penalties resulting from inaccurate or incomplete data.
6. Force Majeure
- Neither Party shall be liable for delays or failures caused by Force Majeure Events, such as OSS system downtime or regulatory changes.
- The Client remains responsible for ensuring compliance with BKPM requirements once such events are resolved.
7. Compliance with BKPM Regulations
- The Provider shall prepare LKPM reports in accordance with BKPM regulations, including Government Regulation No. 24 of 2018 on OSS.
- The Client shall provide any additional information requested by BKPM or the Provider to ensure compliance.
Sub-Schedule B.3: Yearly Tax Return Filing
1. Data Provision
- The Client shall provide all required financial data, transaction records, and supporting documents no later than 15th February of the filing year.
- The Client is responsible for ensuring all data is complete, accurate, and compliant with Indonesian tax regulations.
2. Deadlines
Stage | Deadline |
Data Submission | 15th Feb |
Provider Target Filing | 15th Apr |
Final Submission | 30th Apr |
3. Filing Process
- The Provider shall review, prepare, and file the annual income tax return with the Indonesian Tax Office by 15th April (target), with final submission by 30th April.
- The Provider shall send filing confirmation and a copy of the filed return to the Client via email and WhatsApp on the submission day.
4. Late Data
- If data is submitted after 15th February, the Provider may charge an express processing fee, as specified in the SOW or Quote.
- If data is submitted after 30th April, the Provider cannot guarantee timely filing, and the Client shall be liable for any fines, penalties, or interest imposed by the Tax Office.
5. Data Accuracy
- The Client warrants that all submitted data is accurate, complete, and up to date.
- The Provider shall rely on Client-provided data without independent verification and is not responsible for errors, omissions, or penalties resulting from inaccurate or incomplete data.
6. Tax Payment Responsibility
- The Client is solely responsible for remitting any tax liability arising from the annual tax return to the Tax Office by the applicable deadline.
- The Provider shall not remit tax payments on the Client’s behalf unless expressly agreed in writing in the SOW or Quote.
- The Client shall be liable for any penalties, interest, or charges due to late or non-payment of taxes
7. Force Majeure
- Neither Party shall be liable for delays or failures caused by Force Majeure Events, such as Tax Office system failures or regulatory changes.
- The Client remains responsible for ensuring compliance with tax obligations once such events are resolved.
8. Compliance with Tax Regulations
- The Provider shall prepare the annual tax return in accordance with Indonesian tax laws, including Law No. 7 of 2021 and relevant Ministry of Finance regulations.
- The Client shall promptly inform the Provider of any tax audits, notices, or investigations that may impact the filing.
SCHEDULE C: HR AND TALENT SOLUTIONS
1. Scope of Service
The Provider shall provide human resources consulting, talent acquisition, training, and related services as detailed in the applicable SOW or Quote. Services may include, but are not limited to:
- Recruitment and candidate sourcing.
- Payroll processing and compliance.
- Employee training and development programs.
- HR policy development and labor law compliance.
2. Client Obligations
- The Client shall provide all necessary employee data, job descriptions, organizational charts, and access to relevant systems or personnel to enable the Provider to perform the services.
- The Client warrants that all provided data is accurate, complete, and complies with Indonesian labor laws (e.g., Law No. 13 of 2003 on Manpower).
- The Client shall promptly respond to the Provider’s requests for information, approvals, or candidate feedback to avoid delays.
- If the Client submits data after the 5th, SatuSolusi may charge an express fee for additional processing.
- If data arrives after the 10th, the Client bears any BKPM-imposed warnings or penalties.
3. Additional Terms
- The Provider shall perform recruitment and training services based on Client-provided specifications and is not responsible for candidate performance or employment disputes post-hire.
- The Client is solely responsible for compliance with labor laws, including employee contracts, wages, and termination procedures, unless the Provider is expressly engaged to manage such obligations.
- If payroll services are included, the Client shall provide accurate payroll data by the deadlines specified in the SOW or Quote, and the Client remains liable for remitting employee taxes and social security contributions.
4. Compliance with Labor Laws
- Both Parties shall comply with Indonesian labor laws, including Law No. 13 of 2003 on Manpower and Law No. 11 of 2020 on Job Creation, as well as relevant implementing regulations.
- The Client shall disclose any ongoing labor disputes, union activities, or regulatory investigations that may impact the services.
5. Integration with MSA
- This Schedule is incorporated into and governed by the MSA. In the event of a conflict, the MSA shall prevail unless expressly stated otherwise in this Schedule.
SCHEDULE D: SALES AND MARKETING SOLUTIONS
1. Scope of Service
The Provider shall provide sales strategy, marketing campaigns, digital advertising, and related services as detailed in the applicable SOW or Quote. Services may include, but are not limited to:
- Market research and competitive analysis.
- Branding, content creation, and graphic design.
- Digital marketing (e.g., social media, SEO, PPC campaigns).
- Sales training and strategy development.
- development and labor law compliance.
2. Client Obligations
- The Client shall provide all necessary brand guidelines, marketing assets, customer data, and access to relevant platforms (e.g., social media accounts, analytics tools) to enable the Provider to perform the services.
- The Client warrants that all provided materials and data are accurate, complete, and comply with Indonesian advertising and consumer protection laws (e.g., Law No. 8 of 1999 on Consumer Protection).
- The Client shall promptly approve campaign materials, budgets, or strategies to avoid delays.
3. Additional Terms
- Campaign performance is subject to market conditions, Client-provided resources, and third-party platform algorithms, and the Provider does not guarantee specific results unless expressly stated in the SOW or Quote.
- The Provider is not liable for third-party platform failures, policy changes (e.g., by Google, Meta), or Client non-compliance with platform terms.
- If the services involve personal data for marketing (e.g., customer lists), the Client shall ensure such data is collected and shared in compliance with the PDP Law.
4. Compliance with Advertising Laws
- Both Parties shall comply with Indonesian advertising and consumer protection laws, including regulations on fair advertising and data-driven marketing.
- The Client shall disclose any regulatory restrictions or industry-specific advertising rules that may impact the services.
5. Integration with MSA
- This Schedule is incorporated into and governed by the MSA. In the event of a conflict, the MSA shall prevail unless expressly stated otherwise in this Schedule.
IND - Perjanjian Layanan Utama
Perjanjian Jasa Utama ini ("Perjanjian" atau "MSA") dibuat dan disepakati antara PT Satu Solusi Karya ("Penyedia"), sebuah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia, dengan kantor terdaftar di [masukkan alamat], dan klien yang menandatangani di bawah ini ("Klien") (secara bersama-sama disebut sebagai "Para Pihak"). Perjanjian ini mengatur penyediaan jasa konsultasi dan nasihat sebagaimana diuraikan di sini dan dalam Pernyataan Pekerjaan ("SOW") atau Penawaran yang berlaku, yang dimasukkan sebagai rujukan.
Article 1 Ruang Lingkup Layanan
1.1 Jasa yang Disediakan.
Penyedia akan menyediakan jasa konsultasi dan nasihat kepada Klien sebagaimana ditentukan dalam SOW atau Penawaran yang berlaku. Setiap SOW atau Penawaran akan mencakup ruang lingkup jasa, hasil yang diharapkan, pencapaian, jadwal waktu, biaya, dan ketentuan tambahan khusus untuk setiap penugasan.
1.2 Unit Bisnis.
Jasa dikategorikan ke dalam Unit Bisnis berikut, masing-masing diatur oleh lampiran khusus yang dilampirkan dan dimasukkan ke dalam Perjanjian ini:
Lampiran A: Solusi Investasi & Hukum
Lampiran B: Solusi Akuntansi & Pajak
Lampiran C: Solusi SDM dan Talenta
Lampiran D: Solusi Penjualan dan Pemasaran
1.3 Kerjasama Klien.
Klien wajib menyediakan semua informasi, dokumentasi, akses ke sistem, dan personel yang diperlukan agar Penyedia dapat melaksanakan jasa. Klien menjamin bahwa materi tersebut akurat, lengkap, dan disediakan secara sah.
1.4 Modifikasi Jasa.
Setiap perubahan pada ruang lingkup jasa harus disepakati secara tertulis melalui SOW atau Penawaran yang telah diubah, ditandatangani oleh kedua Pihak, dan tunduk pada ketentuan Perjanjian ini.
Article 2 Jangka Waktu
2.1 Durasi.
Perjanjian ini mulai berlaku pada Tanggal Efektif (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 18) dan tetap berlaku hingga diakhiri sesuai dengan Pasal 9 atau setelah selesainya semua jasa dan kewajiban pembayaran berdasarkan semua SOW atau Penawaran yang berlaku.
2.2 Perpanjangan.
Kecuali ditentukan lain dalam SOW atau Penawaran, Perjanjian ini tidak diperpanjang secara otomatis. Para Pihak dapat sepakat untuk memperpanjang jangka waktu secara tertulis.
2.3 Kelangsungan Kewajiban.
Ketentuan terkait kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, kewajiban pembayaran, perlindungan data, dan penyelesaian sengketa akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
Article 3 Ketentuan Pembayaran
3.1 Biaya.
Klien wajib membayar biaya kepada Penyedia sebagaimana ditentukan dalam SOW atau Penawaran yang berlaku untuk jasa yang diberikan. Biaya tidak termasuk pajak, bea, atau pajak pemotongan, yang menjadi tanggung jawab Klien.
3.2 Penagihan.
Penyedia akan menerbitkan faktur sesuai jadwal pembayaran dalam SOW atau Penawaran. Faktur akan mencantumkan jasa yang diberikan, jumlah yang harus dibayar, mata uang, dan instruksi pembayaran.
3.3 Ketentuan Pembayaran.
Pembayaran harus dilakukan dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggal faktur, kecuali ditentukan lain dalam SOW atau Penawaran. Pembayaran dilakukan melalui transfer bank atau metode lain yang disepakati secara tertulis.
3.4 Keterlambatan Pembayaran.
Jika pembayaran tidak diterima pada tanggal jatuh tempo, Penyedia dapat:
- Mengenakan bunga tetap sebesar 10% dari jumlah yang belum dibayar, dihitung harian hingga pembayaran diterima.
- Menangguhkan jasa tanpa pemberitahuan sebelumnya hingga pembayaran diselesaikan.
- Menggunakan jasa agen penagihan utang jika pembayaran masih belum dibayar setelah lebih dari 30 hari, dengan semua biaya hukum dan pengeluaran terkait ditanggung oleh Klien.
3.5 Pajak Pemotongan.
Jika yurisdiksi Klien mensyaratkan pajak pemotongan atas jumlah faktur, Klien wajib membayar pajak tersebut kepada otoritas yang berwenang dan memberikan dokumentasi pembayaran kepada Penyedia. Jumlah faktur penuh tetap harus dibayar kepada Penyedia, tidak termasuk pajak tersebut.
3.6 Faktur yang Disengketakan.
Klien harus memberitahu Penyedia secara tertulis mengenai setiap perselisihan faktur dalam waktu 7 hari kerja sejak diterima, dengan memberikan rincian perselisihan tersebut. Bagian faktur yang tidak disengketakan tetap harus dibayar pada tanggal jatuh tempo.
Article 4 Hak Kekayaan Intelektual
4.1 Kekayaan Intelektual yang Sudah Ada.
Setiap Pihak tetap memiliki kepemilikan atas kekayaan intelektual yang sudah ada sebelumnya, termasuk namun tidak terbatas pada merek dagang, hak cipta, paten, dan rahasia dagang, kecuali disepakati lain secara tertulis.
4.2 Kekayaan Intelektual yang Dikembangkan. Kekayaan intelektual yang diciptakan atau dikembangkan oleh Penyedia khusus untuk Klien berdasarkan SOW atau Penawaran menjadi milik Klien setelah pembayaran penuh biaya terkait, dengan tunduk pada batasan lisensi pihak ketiga.
4.3 Lisensi untuk Alat Penyedia.
Jika Penyedia menggunakan alat, metodologi, atau perangkat lunak milik sendiri untuk melaksanakan jasa, Klien diberikan lisensi non-eksklusif dan tidak dapat dialihkan untuk menggunakan alat tersebut hanya untuk tujuan jasa, kecuali ditentukan lain dalam SOW atau Penawaran.
4.4 Materi Klien.
Klien memberikan lisensi non-eksklusif dan bebas royalti kepada Penyedia untuk menggunakan materi yang disediakan Klien (misalnya data, logo, dokumen) semata-mata untuk tujuan menjalankan layanan.
Article 5 Kerahasiaan
5.1 Definisi. "Informasi Rahasia" mencakup semua informasi non-publik yang diungkapkan oleh satu Pihak kepada Pihak lain, baik secara lisan, tertulis, atau elektronik, termasuk namun tidak terbatas pada rencana bisnis, data keuangan, daftar klien, data pribadi, dan metodologi milik sendiri.
5.2 Kewajiban.
Setiap Pihak wajib:
- Menjaga kerahasiaan Informasi Rahasia Pihak lain dengan tingkat kehati-hatian yang sama seperti yang digunakan untuk informasi rahasianya sendiri, namun tidak kurang dari kehati-hatian yang wajar.
- Tidak mengungkapkan Informasi Rahasia kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya, kecuali sebagaimana diwajibkan oleh hukum atau diizinkan berdasarkan Pasal 13 (Privasi dan Perlindungan Data).
- Menggunakan Informasi Rahasia hanya untuk tujuan Perjanjian ini.
5.3 Pengecualian.
Informasi Rahasia tidak mencakup informasi yang:
- Tersedia untuk umum tanpa kesalahan Pihak penerima.
- Diperoleh secara sah dari pihak ketiga tanpa pembatasan.
- Dikembangkan secara independen oleh Pihak penerima tanpa merujuk pada informasi Pihak pengungkap.
5.4 Pengungkapan Hukum.
Jika suatu Pihak diwajibkan oleh hukum untuk mengungkapkan Informasi Rahasia, Pihak tersebut wajib memberitahu Pihak lain secepatnya (kecuali dilarang oleh hukum) dan bekerja sama untuk membatasi ruang lingkup pengungkapan.
5.5 Pengembalian atau Pemusnahan.
Setelah pengakhiran Perjanjian ini atau atas permintaan Pihak pengungkap, Pihak penerima wajib mengembalikan atau memusnahkan secara aman semua Informasi Rahasia, kecuali sebagaimana diwajibkan untuk mematuhi kewajiban hukum.
Article 6 Kontraktor Independen
6.1 Hubungan.
Penyedia adalah kontraktor independen. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menciptakan kemitraan, usaha patungan, agensi, atau hubungan pemberi kerja-karyawan antara Para Pihak.
6.2 Tidak Ada Wewenang.
Penyedia tidak memiliki wewenang untuk mengikat Klien secara kontraktual atau sebaliknya, kecuali sebagaimana diizinkan secara tertulis.
6.3 Pajak dan Manfaat.
Penyedia bertanggung jawab penuh atas pajak, kontribusi jaminan sosial, dan manfaat karyawan mereka sendiri. Klien tidak wajib memotong pajak atau memberikan manfaat atas nama personel Penyedia.
Article 7 Pernyataan dan Jaminan
7.1 Jaminan Penyedia.
Penyedia menyatakan dan menjamin bahwa:
- Mereka memiliki keahlian, kualifikasi, izin, dan sumber daya yang diperlukan untuk melaksanakan jasa secara profesional, tepat waktu, dan sesuai standar kerja.
- Layanan harus mematuhi spesifikasi dalam SOW atau Penawaran yang berlaku dan semua hukum Indonesia yang berlaku.
- Penyedia tidak boleh melanggar hak kekayaan intelektual pihak ketiga mana pun dalam melaksanakan layanan.
7.2 Jaminan Klien.
Klien menyatakan dan menjamin bahwa:
- Penyedia memiliki hak dan wewenang hukum untuk menyediakan semua materi, data, dan informasi yang diperlukan untuk layanan.
- Materi dan informasi tersebut akurat, lengkap, dan tidak melanggar hak pihak ketiga atau hukum yang berlaku.
- Penyedia harus mematuhi semua hukum yang berlaku, termasuk yang terkait dengan perlindungan data dan kewajiban pajak.
7.3 Penafian.
Kecuali sebagaimana dinyatakan secara tegas di sini, Penyedia tidak memberikan jaminan, baik tersurat maupun tersirat, termasuk jaminan kelayakan untuk jaminan kelayakan untuk diperjualbelikan atau kesesuaian untuk tujuan tertentu.
Article 8 Pembatasan Tanggung Jawab
8.1 Tidak Ada Kerugian Tidak Langsung.
Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung, insidental, konsekuensial, khusus, atau hukuman yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk namun tidak terbatas pada kehilangan keuntungan, data, atau peluang bisnis, meskipun telah diberitahu tentang kemungkinan kerugian tersebut.
8.2 Batasan Tanggung Jawab.
Tanggung jawab agregat maksimum setiap Pihak berdasarkan Perjanjian ini tidak boleh melebihi total biaya yang dibayar atau harus dibayar oleh Klien kepada Penyedia berdasarkan SOW atau Penawaran yang berlaku.
8.3 Pengecualian.
Batasan dalam Pasal ini tidak berlaku untuk tanggung jawab yang timbul dari:
- Kelalaian berat atau kesalahan yang disengaja.
- Pelanggaran kewajiban kerahasiaan atau perlindungan data.
- Pelanggaran hak kekayaan intelektual.
- Kewajiban untuk memberikan ganti rugi berdasarkan Pasal 9.
Article 9 Pengakhiran
9.1 Pengakhiran dengan Sebab.
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini atau SOW atau Penawaran apa pun jika Pihak lain:
- Melakukan pelanggaran material terhadap Perjanjian ini dan gagal memperbaiki pelanggaran tersebut dalam waktu 30 hari setelah menerima pemberitahuan tertulis.
- Menjadi tidak mampu membayar utang, mengajukan kebangkrutan, atau menjadi subjek dari prosedur kepailitan atau likuidasi.
9.2 Pengakhiran Tanpa Sebab.
Salah satu Pihak dapat mengakhiri Perjanjian ini atau SOW atau Penawaran tanpa sebab dengan memberikan pemberitahuan tertulis 30 hari kepada Pihak lain.
9.3 Efek Pengakhiran.
Setelah pengakhiran:
- Klien wajib membayar semua jasa yang telah diberikan dan biaya yang timbul hingga tanggal pengakhiran.
- Setiap Pihak wajib mengembalikan atau memusnahkan Informasi Rahasia Pihak lain, dengan tunduk pada Pasal 5.5.
- Setiap kewajiban yang masih berlaku (misalnya, pembayaran, kerahasiaan, perlindungan data) tetap berlaku.
9.4 Bantuan Transisi.
Atas permintaan Klien dan dengan biaya tambahan, Penyedia dapat memberikan bantuan yang wajar untuk mengalihkan layanan ke penyedia lain, sebagaimana disetujui secara tertulis.
Article 10 Hukum dan Yurisdiksi yang Mengatur
10.1 Hukum yang Mengatur.
Perjanjian ini diatur oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia, tanpa memperhatikan prinsip-prinsip pertentangan hukum.
10.2 Yurisdiksi.
Setiap sengketa yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini akan tunduk pada yurisdiksi eksklusif pengadilan Indonesia, kecuali diselesaikan melalui arbitrase sesuai dengan Pasal 11.
Article 11 Dispute Resolution
11.1 Penyelesaian secara Damai.
Para Pihak harus terlebih dahulu berupaya menyelesaikan sengketa yang timbul dari Perjanjian ini melalui perundingan dengan itikad baik dalam waktu 30 hari sejak pemberitahuan tertulis tentang sengketa tersebut.
11.2 Arbitrase.
Jika negosiasi gagal, sengketa akan diselesaikan melalui arbitrase yang mengikat berdasarkan Undang-Undang Arbitrase Indonesia (Undang-Undang No. 30 Tahun 1999), yang dikelola oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atau lembaga arbitrase lain yang disepakati bersama. Arbitrase akan:
- Dilaksanakan di Jakarta, Indonesia, dalam bahasa Indonesia (kecuali disepakati lain).
- Dipimpin oleh seorang arbiter tunggal yang ditunjuk sesuai dengan aturan BANI.
- Menghasilkan putusan tertulis yang bersifat final dan mengikat Para Pihak.
11.3 Biaya.
Setiap Pihak akan menanggung biaya arbitrase mereka sendiri, kecuali arbiter memutuskan lain.
11.4 Perintah Pengadilan.
Tidak ada ketentuan dalam Pasal ini yang mencegah suatu Pihak untuk meminta perintah pengadilan atau bantuan yang adil dari pengadilan untuk melindungi hak kekayaan intelektual, informasi rahasia, atau kepentingan mendesak lainnya.
Article 12 Keadaan Kahar
12.1 Pengecualian Pelaksanaan.
Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan karena keadaan tak terduga di luar kendali wajar mereka, termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, gangguan sistem pemerintah, perubahan regulasi, perang, atau pandemi ("Keadaan Kahar").
12.2 Pemberitahuan.
Pihak yang terkena dampak wajib memberitahu Pihak lain secara tertulis dalam waktu 5 hari kerja sejak Keadaan Kahar, memberikan rincian dan perkiraan durasi dampak.
12.3 Mitigasi.
Pihak yang terkena dampak wajib menggunakan upaya wajar untuk mengurangi dampak dan melanjutkan pelaksanaan secepat mungkin.
12.4 Pengakhiran.
Jika Keadaan Kahar mencegah kinerja selama lebih dari 60 hari berturut-turut, salah satu Pihak dapat mengakhiri SOW atau Penawaran yang terkena dampak dengan pemberitahuan tertulis tanpa tanggung jawab, kecuali untuk kewajiban pembayaran atas jasa yang telah diberikan.
Article 13 Privasi dan Perlindungan Data
13.1 Kepatuhan.
Setiap Pihak wajib mematuhi Undang-Undang No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi ("UU PDP"), Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2024, dan semua hukum dan peraturan perlindungan data Indonesia lainnya yang berlaku, terlepas dari apakah Pihak tersebut berada di dalam atau di luar Indonesia, sepanjang hukum tersebut berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi berdasarkan Perjanjian ini.
13.2 Pengumpulan Data.
Penyedia dapat mengumpulkan data pribadi Klien, termasuk namun tidak terbatas pada nama, alamat email, nomor telepon, alamat, catatan keuangan, dan informasi karyawan, sebagaimana diperlukan untuk melaksanakan jasa. Semua pengumpulan data akan dilakukan secara sah, berdasarkan persetujuan, kebutuhan kontrak, atau dasar hukum lain berdasarkan UU PDP, dan terbatas pada tujuan yang ditentukan dalam SOW atau Penawaran.
13.3 Langkah Keamanan.
Penyedia wajib menerapkan langkah teknis dan organisasi, seperti enkripsi, kontrol akses, audit keamanan rutin, dan pelatihan karyawan, untuk melindungi data pribadi Klien dari akses tanpa izin, kehilangan, atau pengungkapan. Meskipun Penyedia berupaya menjaga keamanan yang kuat, tidak ada sistem yang dapat dijamin 100% aman.
13.4 Pengungkapan kepada Pihak Ketiga.
Penyedia tidak akan mengungkapkan data pribadi Klien kepada pihak ketiga tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Klien, kecuali:
- Sebagaimana diwajibkan oleh hukum atau peraturan yang berlaku, dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Klien jika memungkinkan.
- Kepada penyedia jasa pendukung (misalnya, penyedia teknologi, pembayaran, atau layanan cloud) yang terikat oleh perjanjian tertulis untuk mematuhi kewajiban perlindungan data yang setara.
13.5 Transfer Lintas Batas.
Setiap transfer data pribadi Klien ke luar Indonesia wajib mematuhi persyaratan UU PDP, termasuk memperoleh persetujuan Klien, menggunakan klausul kontrak standar, atau memastikan yurisdiksi penerima memberikan perlindungan yang memadai sebagaimana ditentukan oleh otoritas Indonesia.
13.6 Penyimpanan Data.
Penyedia wajib menyimpan data pribadi Klien hanya selama diperlukan untuk memenuhi tujuan Perjanjian ini atau sebagaimana diwajibkan oleh hukum yang berlaku. Setelah berakhirnya periode penyimpanan, data pribadi akan dihapus atau dianonimkan secara aman.
13.7 Tanggung Jawab Klien.
Klien menjamin bahwa data pribadi yang diberikan kepada Penyedia adalah akurat, diperoleh secara sah, dan dibagikan sesuai dengan UU PDP. Klien wajib segera memberitahu Penyedia tentang ketidakakuratan atau perubahan pada data tersebut.
13.8 Pelanggaran Data.
Dalam hal terjadi insiden keamanan data yang membahayakan atau dapat membahayakan kerahasiaan, integritas, atau ketersediaan data pribadi Klien, Pihak yang terkena dampak wajib:
- Memberitahu Pihak lain, subjek data yang terkena dampak, dan Kementerian Komunikasi dan Informatika Indonesia dalam waktu 72 jam sejak penemuan, sebagaimana diwajibkan oleh UU PDP.
- Mengambil tindakan perbaikan segera untuk mengurangi dampak dan mencegah pengulangan, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
13.9 Hak Subjek Data.
Para Pihak harusmemfasilitasi permintaan subjek data, termasuk namun tidak terbatas pada akses, koreksi, penghapusan, pembatasan pemrosesan, keberatan terhadap pemrosesan, atau portabilitas data, dalam jangka waktu yang ditentukan oleh UU PDP (umumnya 30 hari atau sebagaimana diwajibkan).
13.10 Audit dan Kepatuhan.
Klien dapat meminta audit yang wajar terhadap praktik perlindungan data Penyedia, dengan tunduk pada ketentuan yang disepakati bersama, kewajiban kerahasiaan, dan pemberitahuan yang wajar. Penyedia wajib menyimpan catatan aktivitas pemrosesan data sebagaimana diwajibkan oleh UU PDP.
13.11 Pejabat Perlindungan Data.
Jika diwajibkan oleh UU PDP, Penyedia wajib menunjuk pejabat perlindungan data untuk mengawasi kepatuhan dan menjadi titik kontak untuk masalah perlindungan data.
13.12 Kelangsungan.
Semua kewajiban perlindungan data berdasarkan Pasal ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini selama Data Pribadi masih berada di bawah kendali salah satu Pihak.
Article 14 Urutan Prioritas
14.1 Hirarki Dokumen.
Dalam hal terjadi konflik atau ketidaksesuaian di antara dokumen-dokumen berikut, urutan prioritasnya adalah:
- Perjanjian Jasa Utama ini (MSA);
- Lampiran yang berlaku (A, B, C, atau D);
- Pernyataan Pekerjaan (SOW) atau Penawaran;
- Lampiran atau exhibit lainnya.
14.2 Penyelesaian Konflik.
Ketentuan dokumen dengan peringkat lebih tinggi akan berlaku sepanjang konflik tersebut, kecuali dokumen dengan peringkat lebih rendah secara tegas menyatakan sebaliknya dan ditandatangani oleh kedua Pihak.
Article 15 Keseluruhan Perjanjian
15.1 Perjanjian Lengkap.
Perjanjian ini, termasuk semua Lampiran, SOW, Penawaran, dan exhibit yang dirujuk, merupakan keseluruhan perjanjian antara Para Pihak sehubungan dengan pokok perjanjian ini dan menggantikan semua perjanjian, pemahaman, pernyataan, dan jaminan sebelumnya atau bersamaan, baik lisan maupun tertulis.
15.2 Amandemen.
Setiap amandemen terhadap Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani oleh perwakilan yang berwenang dari kedua Pihak.
15.3 Tanpa Pengabaian.
Kegagalan salah satu Pihak untuk menegakkan ketentuan Perjanjian ini tidak dianggap sebagai pengabaian atas ketentuan tersebut atau hak lain berdasarkan Perjanjian ini.
Article 16 Bahasa
16.1 Bahasa Ganda.
Perjanjian ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan Inggris. Dalam hal terjadi perbedaan atau ketidaksesuaian penafsiran antara kedua versi, versi bahasa Indonesia akan berlaku dan mengikat Para Pihak.
16.2 Terjemahan.
Penyedia dapat menyediakan terjemahan Perjanjian ini atau dokumen terkait untuk kemudahan, tetapi hanya versi bahasa Indonesia dan Inggris yang memiliki kekuatan hukum.
Article 17 Tanggal Efektif
17.1 Dimulainya.
Perjanjian ini berlaku efektif pada tanggal Klien menerima Penawaran atau SOW ("Tanggal Efektif"), baik melalui:
- Menandatangani Penawaran atau SOW (secara fisik atau elektronik).
- Memberikan konfirmasi tertulis melalui email, WhatsApp, atau komunikasi tertulis lainnya.
- Persetujuan lisan, dengan catatan Penyedia mendokumentasikan persetujuan tersebut secara tertulis (misalnya, melalui konfirmasi email atau catatan panggilan).
17.2 Dokumentasi.
Penyedia wajib menyimpan catatan penerimaan Klien untuk menetapkan Tanggal Efektif, yang akan mengikat kecuali disengketakan oleh Klien dalam waktu 7 hari kerja.
Article 18 Lain-Lain
18.1 Ketentuan Klien.
Klien secara tegas melepaskan syarat dan ketentuan standarnya sendiri, meskipun diterbitkan setelah Perjanjian ini. Setiap penyimpangan dari Perjanjian ini harus disepakati secara tegas secara tertulis dan ditandatangani oleh kedua Pihak.
18.2 Pemberitahuan.
Semua pemberitahuan berdasarkan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan melalui:
Email ke alamat yang ditentukan dalam SOW atau Penawaran, dengan konfirmasi penerimaan.
WhatsApp ke nomor yang diberikan, dengan konfirmasi pengiriman.
Surat tercatat atau kurir ke alamat terdaftar Pihak, dianggap diterima 3 hari kerja setelah pengiriman.
18.3 Pemisahan.
Jika suatu ketentuan Perjanjian ini dinyatakan tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan oleh pengadilan yang berwenang, ketentuan lainnya tetap berlaku penuh, dan ketentuan yang tidak sah akan diganti dengan yang sah yang mencapai maksud awal.
18.4 Pengalihan.
Tidak ada Pihak yang dapat mengalihkan hak atau kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Pihak lain, kecuali bahwa Penyedia dapat mengalihkan kepada afiliasi atau penerus sehubungan dengan merger atau akuisisi, dengan syarat penerima pengalihan setuju untuk terikat oleh Perjanjian ini.
18.5 Pihak Ketiga Penerima Manfaat.
Perjanjian ini hanya untuk kepentingan Para Pihak dan penerus serta penerima pengalihan yang diizinkan. Tidak ada pihak ketiga yang memiliki hak berdasarkan Perjanjian ini.
18.6 Kepatuhan terhadap Hukum.
Setiap Pihak wajib mematuhi semua hukum dan peraturan Indonesia yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada hukum pajak, ketenagakerjaan, anti-korupsi, dan perlindungan data, sehubungan dengan Perjanjian ini.
LAMPIRAN A: SOLUSI INVESTASI & HUKUM
1. Ruang Lingkup Jasa
Penyedia akan menyediakan konsultasi investasi, konsultasi hukum, kepatuhan peraturan, dan layanan terkait sebagaimana dirinci dalam SOW atau Penawaran yang berlaku. Layanan dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada:
- Penyusunan struktur investasi dan uji tuntas.
- Penyusunan, peninjauan, dan negosiasi kontrak.
- Pengajuan regulasi dan kepatuhan terhadap hukum investasi Indonesia (misalnya, Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal).
- Pendapat hukum dan penilaian risiko.
2. Kewajiban Klien
- Klien wajib menyediakan semua dokumentasi yang diperlukan (misalnya, laporan keuangan, izin, kontrak), informasi, dan akses ke sistem atau personel yang relevan untuk memungkinkan Penyedia melaksanakan jasa.
- Klien menjamin bahwa semua materi yang disediakan akurat, lengkap, dan diperoleh secara sah, serta memiliki wewenang untuk melibatkan Penyedia untuk jasa tersebut.
- Klien wajib segera menanggapi permintaan Penyedia untuk informasi atau persetujuan guna menghindari keterlambatan
3. Ketentuan Tambahan
- Nasihat dan opini hukum didasarkan pada hukum dan peraturan Indonesia pada tanggal penerbitan dan dapat berubah karena pembaruan legislatif atau regulasi.
- Penyedia tidak bertanggung jawab atas hasil yang timbul dari kegagalan Klien untuk bertindak berdasarkan nasihat yang diberikan, penyajian yang salah, atau ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.
- Jika jasa melibatkan interaksi dengan otoritas pemerintah (misalnya, BKPM, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia), Klien wajib menanggung biaya resmi atau pajak, kecuali disepakati lain dalam SOW atau Penawaran
4. Kepatuhan terhadap Hukum
- Kedua Pihak wajib mematuhi peraturan investasi dan hukum Indonesia yang berlaku, termasuk hukum anti-pencucian uang dan anti-korupsi (misalnya, Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pencucian Uang).
- Klien wajib mengungkapkan potensi konflik kepentingan atau pembatasan hukum yang dapat mempengaruhi jasa.
5. Integrasi dengan MSA
- Lampiran ini dimasukkan ke dalam dan diatur oleh MSA. Dalam hal terjadi konflik, MSA akan berlaku kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Lampiran ini.
LAMPIRAN B: SOLUSI AKUNTANSI & PAJAK
1. Ruang Lingkup Jasa
Penyedia akan menyediakan jasa akuntansi, pelaporan pajak, dan kepatuhan sebagaimana ditentukan dalam SOW atau Penawaran yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada:
- Sub-Lampiran B.1: Pelaporan Pajak Penghasilan Bulanan
- Sub-Lampiran B.2: Pelaporan LKPM Triwulanan
- Sub-Lampiran B.3: Pengajuan Pajak Tahunan
Jasa dapat mencakup pembukuan, pelaporan keuangan, perhitungan pajak, dan pengajuan regulasi dengan Direktorat Jenderal Pajak Indonesia atau otoritas lainnya.
2. Kewajiban Klien Umum
- Klien wajib menyediakan data keuangan, catatan transaksi, laporan bank, dan dokumen pendukung lainnya yang akurat, lengkap, dan tepat waktu sebagaimana diperlukan untuk setiap jasa.
- Klien bertanggung jawab penuh untuk membayar pajak, denda, atau bunga kepada otoritas yang berwenang, kecuali Penyedia secara tegas dilibatkan untuk mengirimkan pembayaran atas nama Klien melalui perjanjian tertulis.
- Klien wajib memberitahu Penyedia tentang perubahan status pajak, aktivitas bisnis, atau kewajiban regulasi yang dapat mempengaruhi jasa.
3. Kepatuhan terhadap Hukum Pajak
- Kedua Pihak wajib mematuhi hukum pajak Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan peraturan pelaksana yang relevan.
- Klien menjamin bahwa mereka telah mengungkapkan semua kewajiban dan transaksi pajak yang relevan kepada Penyedia untuk memastikan pelaporan yang akurat.
4. Integrasi dengan MSA
- Lampiran ini dan sub-lampirannya dimasukkan ke dalam dan diatur oleh MSA. Dalam hal terjadi konflik, MSA akan berlaku kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Lampiran ini atau sub-lampirannya.
Sub-Lampiran B.1: Pelaporan Pajak Penghasilan Bulanan
1. Penyediaan Data
- Klien wajib menyerahkan semua data transaksi dan laporan bank untuk bulan sebelumnya paling lambat pada tanggal 5 setiap bulan.
- Penyedia akan mengirimkan pengingat melalui email dan WhatsApp pada tanggal 1 setiap bulan untuk memastikan penyerahan tepat waktu.
2. Tenggat Waktu
Bulan | Tenggat Data | Pembayaran Pajak |
January | 5th Jan | 10 Jan |
February | 5th Feb | 10 Feb |
March | 5 Mar | 10 Mar |
April | 5 Apr | 10 Apr |
Mei | 5 Meo | 10 Mei |
Juni | 5 Jun | 10 Jun |
Juli | 5 Jul | 10 Jul |
Agustus | 5 Agus | 10 Agus |
September | 5 Sep | 10 Sep |
Oktober | 5 Okt | 10 Okt |
November | 5 Nov | 10 Nov |
Desember | 5 Des | 10 Des |
3. Proses Pengajuan
- Dengan syarat data diterima pada tanggal 5, Penyedia akan menyiapkan dan mengajukan laporan pajak penghasilan bulanan ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 9 setiap bulan.
- Penyedia akan mengirimkan konfirmasi pengajuan kepada Klien melalui email dan WhatsApp pada hari pengajuan, termasuk salinan laporan yang diajukan.
- Klien bertanggung jawab penuh untuk mengirimkan pembayaran pajak ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 10 setiap bulan.
4. Data Terlambat
- Jika data diserahkan setelah tanggal 5, Penyedia dapat mengenakan biaya pemrosesan ekspres, sebagaimana ditentukan dalam SOW atau Penawaran.
- Jika data diserahkan setelah tanggal 10, Penyedia tidak dapat menjamin pengajuan tepat waktu, dan Klien akan bertanggung jawab atas denda, penalti, atau bunga yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Akurasi Data
- Klien menjamin bahwa semua data yang diserahkan akurat, lengkap, dan terkini.
- Penyedia akan mengandalkan data yang disediakan Klien tanpa verifikasi independen dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, atau penalti yang dihasilkan dari data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
6. Keadaan Kahar
- Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan oleh Keadaan Kahar (sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 12), seperti gangguan sistem Direktorat Jenderal Pajak atau perubahan regulasi.
- Klien tetap bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak setelah keadaan tersebut terselesaikan.
7. Kepatuhan terhadap Peraturan Pajak
- Penyedia akan menyiapkan laporan sesuai dengan peraturan pajak Indonesia, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dan peraturan Kementerian Keuangan.
- Klien wajib segera memberitahu Penyedia tentang audit pajak, pemberitahuan, atau investigasi yang dapat mempengaruhi jasa.
Sub-Lampiran B.2: Pelaporan LPKM Triwulan
1. Penyediaan Data
- Klien wajib menyediakan semua data transaksi, catatan keuangan, dan dokumen pendukung yang relevan paling lambat pada tanggal 5 bulan pelaporan untuk setiap triwulan.
2. Tenggat Waktu
Triwulan | Tenggat Data | Tenggat Resmi |
Q1 | 5 Jan | 10 Jan |
Q2 | 5 Apr | 10 Apr |
Q3 | 5 Jul | 10 Jul |
Q4 | 5 Okt | 10 Okt |
3. Proses Pengajuan
- Penyedia akan menyiapkan dan mengajukan laporan LKPM melalui sistem Online Single Submission (OSS) pada tanggal 10 setiap triwulan, dengan target penyelesaian pada tanggal 5.
- Penyedia akan mengirimkan konfirmasi pengajuan kepada Klien melalui email dan WhatsApp pada hari pengajuan, termasuk salinan laporan yang diajukan.
4. Data Terlambat
- Jika data diserahkan setelah tanggal 5, Penyedia dapat mengenakan biaya pemrosesan ekspres, sebagaimana ditentukan dalam SOW atau Penawaran.
- Jika data diserahkan setelah tanggal 10, Klien akan bertanggung jawab atas peringatan, denda, atau sanksi yang dikenakan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
5. Akurasi Data
- Klien menjamin bahwa semua data yang diserahkan akurat, lengkap, dan terkini.
- Penyedia akan mengandalkan data yang disediakan Klien tanpa verifikasi independen dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, atau penalti yang dihasilkan dari data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
6. Keadaan Kahar
- Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan oleh Keadaan Kahar, seperti gangguan sistem OSS atau perubahan regulasi.
- Klien tetap bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap persyaratan BKPM setelah keadaan tersebut terselesaikan.
7. Kepatuhan terhadap Peraturan BKPM
- Penyedia akan menyiapkan laporan LKPM sesuai dengan peraturan BKPM, termasuk Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang OSS.
- Klien wajib menyediakan informasi tambahan yang diminta oleh BKPM atau Penyedia untuk memastikan kepatuhan.
Sub-Schedule B.3: Pengajuan Pajak Tahunan
1. Penyediaan Data
- Klien wajib menyediakan semua data keuangan, catatan transaksi, dan dokumen pendukung yang diperlukan paling lambat pada tanggal 15 Februari tahun pengajuan.
- Klien bertanggung jawab untuk memastikan semua data lengkap, akurat, dan sesuai dengan peraturan pajak Indonesia.
2. Tenggat Waktu
Penyerahan Data | Tenggat |
Penyerahan Data | 15 Feb |
Target Pengajuan Penyedia | 15 Apr |
Pengajuan Akhir | 30 Apr |
3. Proses Pengajuan
- Penyedia akan meninjau, menyiapkan, dan mengajukan laporan pajak penghasilan tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 15 April (target), dengan pengajuan akhir pada tanggal 30 April.
- Penyedia akan mengirimkan konfirmasi pengajuan dan salinan laporan yang diajukan kepada Klien melalui email dan WhatsApp pada hari pengajuan.
4. Data Terlambat
- Jika data diserahkan setelah tanggal 15 Februari, Penyedia dapat mengenakan biaya pemrosesan ekspres, sebagaimana ditentukan dalam SOW atau Penawaran.
- Jika data diserahkan setelah tanggal 30 April, Penyedia tidak dapat menjamin pengajuan tepat waktu, dan Klien akan bertanggung jawab atas denda, penalti, atau bunga yang dikenakan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
5. Akurasi Data
- Klien menjamin bahwa semua data yang diserahkan akurat, lengkap, dan terkini.
- Penyedia akan mengandalkan data yang disediakan Klien tanpa verifikasi independen dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan, kelalaian, atau penalti yang dihasilkan dari data yang tidak akurat atau tidak lengkap.
6. Tanggung Jawab Pembayaran Pajak
- Klien bertanggung jawab penuh untuk mengirimkan kewajiban pajak yang timbul dari laporan pajak tahunan ke Direktorat Jenderal Pajak sesuai tenggat waktu yang berlaku.
- Penyedia tidak akan mengirimkan pembayaran pajak atas nama Klien kecuali disepakati secara tertulis dalam SOW atau Penawaran.
- Klien akan bertanggung jawab atas denda, bunga, atau biaya yang timbul akibat keterlambatan atau tidak adanya pembayaran pajak.
7. Keadaan Kahar
- Tidak ada Pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan yang disebabkan oleh Keadaan Kahar, seperti kegagalan sistem Direktorat Jenderal Pajak atau perubahan regulasi.
- Klien tetap bertanggung jawab untuk memastikan kepatuhan terhadap kewajiban pajak setelah keadaan tersebut terselesaikan.
8. Kepatuhan terhadap Peraturan Pajak
- Penyedia akan menyiapkan laporan pajak tahunan sesuai dengan hukum pajak Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 dan peraturan Kementerian Keuangan yang relevan.
- Klien wajib segera memberitahu Penyedia tentang audit pajak, pemberitahuan, atau investigasi yang dapat mempengaruhi pengajuan.
LAMPIRAN C: SOLUSI SDM DAN TALENTA
1. Ruang Lingkup Jasa
Penyedia akan menyediakan jasa konsultasi sumber daya manusia, akuisisi talenta, pelatihan, dan jasa terkait sebagaimana diuraikan dalam SOW atau Penawaran yang berlaku. Jasa dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Rekrutmen dan pencarian kandidat.
- Pemrosesan penggajian dan kepatuhan.
- Program pelatihan dan pengembangan karyawan.
Pengembangan kebijakan SDM dan kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan.
2. Kewajiban Klien
- Klien wajib menyediakan semua data karyawan, deskripsi pekerjaan, bagan organisasi, dan akses ke sistem atau personel yang relevan untuk memungkinkan Penyedia melaksanakan jasa.
- Klien menjamin bahwa semua data yang disediakan akurat, lengkap, dan sesuai dengan hukum ketenagakerjaan Indonesia (misalnya, Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
- Klien wajib segera menanggapi permintaan Penyedia untuk informasi, persetujuan, atau umpan balik kandidat untuk menghindari keterlambatan.
3. Ketentuan Tambahan
- Penyedia akan melaksanakan jasa rekrutmen dan pelatihan berdasarkan spesifikasi yang diberikan Klien dan tidak bertanggung jawab atas kinerja kandidat atau sengketa ketenagakerjaan setelah perekrutan.
- Klien bertanggung jawab penuh untuk kepatuhan terhadap hukum ketenagakerjaan, termasuk kontrak karyawan, upah, dan prosedur pemutusan hubungan kerja, kecuali Penyedia secara tegas dilibatkan untuk mengelola kewajiban tersebut.
- Jika jasa penggajian termasuk, Klien wajib menyediakan data penggajian yang akurat sesuai tenggat waktu yang ditentukan dalam SOW atau Penawaran, dan Klien tetap bertanggung jawab untuk mengirimkan pajak karyawan dan kontribusi jaminan sosial.
4. Kepatuhan terhadap Hukum Ketenagakerjaan
- Kedua Pihak wajib mematuhi hukum ketenagakerjaan Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta peraturan pelaksana yang relevan.
- Klien wajib mengungkapkan sengketa ketenagakerjaan yang sedang berlangsung, aktivitas serikat pekerja, atau investigasi regulasi yang dapat mempengaruhi jasa.
5. Integrasi dengan MSA
- Lampiran ini dimasukkan ke dalam dan diatur oleh MSA. Dalam hal terjadi konflik, MSA akan berlaku kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Lampiran ini.
LAMPIRAN D: SOLUSI PENJUALAN DAN PEMASARAN
1. Ruang Lingkup Jasa
Penyedia akan menyediakan strategi penjualan, kampanye pemasaran, iklan digital, dan jasa terkait sebagaimana diuraikan dalam SOW atau Penawaran yang berlaku. Jasa dapat mencakup, namun tidak terbatas pada:
- Riset pasar dan analisis kompetitif.
- Branding, pembuatan konten, dan desain grafis.
- Pemasaran digital (misalnya, media sosial, SEO, kampanye PPC).
- Pelatihan penjualan dan pengembangan strategi.
2. Kewajiban Klien
- Klien wajib menyediakan semua pedoman merek, aset pemasaran, data pelanggan, dan akses ke platform yang relevan (misalnya, akun media sosial, alat analitik) untuk memungkinkan Penyedia melaksanakan jasa.
- Klien menjamin bahwa semua materi dan data yang disediakan akurat, lengkap, dan sesuai dengan hukum periklanan dan perlindungan konsumen Indonesia (misalnya, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen).
- Klien wajib segera menyetujui materi kampanye, anggaran, atau strategi untuk menghindari keterlambatan.|
3. Ketentuan Tambahan
- Kinerja kampanye bergantung pada kondisi pasar, sumber daya yang disediakan Klien, dan algoritma platform pihak ketiga, dan Penyedia tidak menjamin hasil tertentu kecuali dinyatakan secara tegas dalam SOW atau Penawaran.
- Penyedia tidak bertanggung jawab atas kegagalan platform pihak ketiga, perubahan kebijakan (misalnya, oleh Google, Meta), atau ketidakpatuhan Klien terhadap ketentuan platform.
- Jika jasa melibatkan data pribadi untuk pemasaran (misalnya, daftar pelanggan), Klien wajib memastikan data tersebut dikumpulkan dan dibagikan sesuai dengan UU PDP.
4. Kepatuhan terhadap Hukum Periklanan
- Kedua Pihak wajib mematuhi hukum periklanan dan perlindungan konsumen Indonesia, termasuk peraturan tentang periklanan yang adil dan pemasaran berbasis data.
- Klien wajib mengungkapkan pembatasan regulasi atau aturan periklanan khusus industri yang dapat mempengaruhi jasa.
5. Integrasi dengan MSA
- Lampiran ini dimasukkan ke dalam dan diatur oleh MSA. Dalam hal terjadi konflik, MSA akan berlaku kecuali dinyatakan sebaliknya secara tegas dalam Lampiran ini.