Skip to Content

Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? Perseroan Terbatas (PT) vs Perseroan Perorangan?

Mengenal Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan), struktur bisnis baru yang lebih sederhana di Indonesia, dirancang khusus untuk para wirausaha individu.



Mengenal Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan), diperkenalkan melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023, entitas ini berbeda dari model Perseroan Terbatas (PT) tradisional.

Struktur bisnis baru yang lebih sederhana di Indonesia, dirancang khusus untuk para wirausaha individu yang mewajibkan minimal dua pendiri. Kini, satu orang saja sudah dapat mendirikan badan usaha berbadan hukum.

 Langkah ini merupakan penyederhanaan yang signifikan untuk membantu usaha mikro dan kecil memformalkan usahanya serta memperoleh kedudukan hukum, sejalan dengan tujuan pemerintah untuk mempermudah proses memulai dan menjalankan bisnis di Indonesia.

Mengenal lebih jauh, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang merupakan persekutan modal, didirikan berdasarkan perjanjian (wajib melibatkan lebih dari satu pendiri) untuk menjalankan kegiatan usaha, dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Sedangkan, Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan) adalah badan hukum yang secara khusus diperuntukkan bagi individu yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang UMK.

Perbedaan dalam Skala Usaha
​Perseroan Terbatas (PT) dapat beroperasi dalam berbagai skala usaha, yang menurut peraturan di Indonesia diklasifikasikan berdasarkan pendapatan penjualan tahunan sebagai berikut:
Mikro  ​​: dengan pendapatan sejumlah 1 miliar rupiah
Kecil : dengan pendapatan sejumlah ​​ 1-5 miliar rupiah 
Menengah ​: dengan pendapatan sejumlah 5-10 miliar rupiah 
Besar ​: dengan pendapatan sejumlah >10 miliar rupiah


Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan) secara hukum dibatasi hanya untuk beroperasi dalam kategori Usaha Mikro dan Kecil. Artinya, pendapatan penjualan tahunannya tidak boleh melebihi Rp 5 miliar. Jika Perusahaan Perorangan berkembang melewati batas kategori Usaha Kecil (yaitu pendapatan penjualan tahunan melebihi Rp 5 miliar), maka wajib secara hukum untuk beralih menjadi PT biasa.



Perbedaan dalam Pendirian
Tiga aspek utama yang membedakan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan):


Jumlah Pendiri

PT mensyaratkan minimal dua orang pendiri atau pemegang saham. Sebaliknya, Perusahaan Perorangan dapat didirikan oleh satu orang Warga Negara Indonesia. Namun, apabila di kemudian hari melibatkan lebih dari satu pemegang saham, Perusahaan Perorangan wajib beralih status menjadi PT.


Pengesahan Notaris

Pendirian PT membutuhkan akta yang dibuat oleh Notaris. Sementara itu, Perusahaan Perorangan cukup didaftarkan secara mandiri melalui sistem online tanpa perlu melalui proses notarisasi.


Pengakuan Hukum

Setelah resmi didirikan, PT akan memperoleh Keputusan Pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan Perusahaan Perorangan akan menerima Sertifikat Pendaftaran sebagai bukti legalitas.

Perbedaan dalam Struktur Organisasi
Perseroan Terbatas (PT) memiliki struktur formal dengan peran yang terpisah: Pemegang Saham (sebagai pemilik), minimal satu Direktur (bertanggung jawab atas pengelolaan), dan minimal satu Komisaris (bertanggung jawab atas pengawasan).


Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan) memiliki struktur yang lebih sederhana, di mana pendiri tunggal merangkap semua peran utama, yaitu sebagai satu-satunya Direktur dan Pemegang Saham. Struktur ini tidak mensyaratkan adanya Komisaris.

Perbedaan dalam Pelaporan Keuangan  

Salah satu aspek penting yang membedakan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan) terletak pada kewajiban pelaporan keuangan tahunannya.


Perseroan Terbatas (PT)

Dalam struktur PT, Direksi bertanggung jawab menyusun laporan keuangan tahunan. Laporan ini kemudian ditelaah oleh Dewan Komisaris sebelum diajukan untuk disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Proses ini harus dilakukan paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir.


Perusahaan Perorangan (Perseroan Perorangan)

Berbeda dengan PT, pelaporan keuangan pada Perusahaan Perorangan lebih sederhana. Pendiri yang juga berperan sebagai Direktur cukup menyusun laporan keuangan dan menyampaikannya secara elektronik kepada Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), tanpa melalui tahapan review oleh komisaris atau persetujuan RUPS. Proses ini juga wajib diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah tahun buku berakhir.


Perbedaan ini mencerminkan karakter dari masing-masing badan usaha. PT yang memiliki struktur dan pengawasan yang lebih kompleks, serta Perusahaan Perorangan yang dirancang agar lebih ringkas dan efisien, khususnya bagi pelaku usaha mikro dan kecil.

Referensi Hukum yang Digunakan dalam Pembahasan Ini

Pembahasan mengenai perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Perorangan dalam artikel ini merujuk pada ketentuan dan peraturan perundang-undangan berikut:


Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT)

Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2021 tentang Modal Usaha dan Pendaftaran Usaha Mikro dan Kecil

Peraturan Pemerintah No. 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah

Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 21 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pendaftaran, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Terbatas


Sumber-sumber ini menjadi landasan hukum utama yang kami telaah dalam menyusun informasi yang akurat dan relevan bagi para pelaku usaha.

Kesimpulan

Perbedaan antara Perseroan Terbatas (PT) dan Perusahaan Perorangan terletak pada struktur pendirian, skala usaha, sistem pelaporan keuangan, serta kewajiban hukum yang menyertainya. PT menawarkan fleksibilitas dan kelayakan untuk bisnis berskala menengah hingga besar, sementara Perusahaan Perorangan dirancang untuk mendukung legalitas dan kemudahan operasional pelaku usaha mikro dan kecil.


Memahami aspek hukum dan administratif dari masing-masing bentuk usaha penting agar pelaku bisnis dapat memilih struktur yang paling sesuai dengan kebutuhan dan rencana pertumbuhan usahanya.

Setiap bisnis memiliki kebutuhan dan tahapan yang berbeda. Menentukan struktur hukum yang tepat bukan sekadar soal legalitas, melainkan strategi untuk mendukung keberlanjutan dan skalabilitas usaha Anda.

SatuSolusi hadir sebagai mitra konsultasi bisnis yang dapat membantu Anda menavigasi proses ini secara efisien dan sesuai regulasi. Ingin memastikan bisnis Anda berdiri di atas dasar hukum yang tepat?

Diskusikan kebutuhan bisnis anda dengan kami.

🌐 Nantikan artikel informatif lainnya untuk kebutuhan bisnis anda di website kami,
  www.satusolusiconsultancy.com

📲 Ikuti update & tips bisnis lainnya di Instagram kami,
       @satusolusiconsultancy


📞
Butuh konsultasi langsung? Hubungi kami di,
       +62 811 3830 6003




Mana yang Tepat untuk Bisnis Anda? Perseroan Terbatas (PT) vs Perseroan Perorangan?
SatuSolusi Consultancy, Jovita Larasati Poetri May 23, 2025
Share this post
Archive
Cash Flow Management for SMEs — Why Profit Isn’t Enough
Many small and medium-sized businesses operate under the assumption that if they’re profitable, they’re financially healthy. But profitability doesn't guarantee sustainability.